Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) terus melakukan pengawasan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui pemadanan dan analisis data bersama **Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)**.
Lebih dari 11 Ribu KPM Dicoret pada Triwulan I 2026
Pada tahun 2026, jumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online mengalami penurunan dibandingkan temuan tahun sebelumnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pada **Triwulan I 2026 terdapat lebih dari 11.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret dari penerima bansos** karena terindikasi terlibat judi online.
Selanjutnya, pada Triwulan II 2026 terdapat 75 KPM yang juga dicoret. Dengan demikian, hingga akhir Triwulan II atau semester pertama tahun 2026, sedikitnya 11.075 KPM telah dicoret dari penerima bansos karena terindikasi judi online**.
Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, Kemensos menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online dan melakukan penghentian bantuan terhadap sebagian penerima setelah melalui proses penelusuran dan evaluasi.
Bansos Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Bantuan sosial diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penerima bansos diharapkan menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya dan tidak digunakan untuk aktivitas yang merugikan keluarga, termasuk judi online.
Judi online tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial dalam keluarga, seperti utang, konflik rumah tangga, serta berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Pemerintah terus berupaya agar bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Pemadanan data dengan PPATK dan pemutakhiran data penerima merupakan bagian dari upaya tersebut.
**Mari bersama menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial, menggunakan bantuan secara bijak, dan menjauhi judi online demi kesejahteraan keluarga.**
*Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia, PPATK, dan ANTARA News. Data pencoretan tahun 2026 yang tercantum dalam artikel ini merupakan data sampai dengan Triwulan II 2026.*
Penerima Bansos Terindikasi Judi Online Akan Diverifikasi dan Dimutakhirkan
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) terus melakukan pengawasan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Data tersebut diperoleh melalui pemadanan dan analisis data bersama **Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)**.
Lebih dari 11 Ribu KPM Dicoret pada Triwulan I 2026
Pada tahun 2026, jumlah penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online mengalami penurunan dibandingkan temuan tahun sebelumnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pada **Triwulan I 2026 terdapat lebih dari 11.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret dari penerima bansos** karena terindikasi terlibat judi online.
Selanjutnya, pada **Triwulan II 2026 terdapat 75 KPM yang juga dicoret**. Dengan demikian, hingga akhir Triwulan II atau semester pertama tahun 2026, **sedikitnya 11.075 KPM telah dicoret dari penerima bansos karena terindikasi judi online**.
Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, Kemensos menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online dan melakukan penghentian bantuan terhadap sebagian penerima setelah melalui proses penelusuran dan evaluasi.
Bansos Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Bantuan sosial diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penerima bansos diharapkan menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya dan tidak digunakan untuk aktivitas yang merugikan keluarga, termasuk judi online.
Judi online tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial dalam keluarga, seperti utang, konflik rumah tangga, serta berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Pemerintah terus berupaya agar bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Pemadanan data dengan PPATK dan pemutakhiran data penerima merupakan bagian dari upaya tersebut.
**Mari bersama menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial, menggunakan bantuan secara bijak, dan menjauhi judi online demi kesejahteraan keluarga.**
*Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia, PPATK, dan ANTARA News. Data pencoretan tahun 2026 yang tercantum dalam artikel ini merupakan data sampai dengan Triwulan II 2026.*