
Pada awal tahun 2021 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah yang bertujuan untuk menyederhanakan proses regulasi dan perizinan terkait dengan urusan pertanahan. Salah satu poin utama dari PP tersebut adalah mengenai tidak berlakunya bukti-bukti hak lama tanah yang masih cukup umum di masyarakat antara lain Letter C, Girik, Petuk D, Pipil, Ketikir, Verponding, dll.
Meskipun dinyatakan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan sah, namun surat-surat tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah menjadi hak milik, sesuai dengan Pasal 97 PP Nomor 18 Tahun 2021.
Berikut ini adalah beberapa jenis bukti hak lama tanah yang tidak akan berlaku mulai tahun 2026.
1. Letter of Credit (Letter C)
Surat ini merupakan dokumen tanah tradisional berupa buku yang berisi bukti catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah yang dikeluarkan sejak zaman kolonial Belanda. Jenis dokumen ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat untuk tanah yang sifatnya turun-temurun sejak masa penjajahan. Sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA) dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL, Letter C tidak lagi berstatus sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan sebagai bukti penguasaan tanah secara fisik.
2. Lembar Girik
Dokumen ini berupa bukti penguasaan seseorang atas tanah girik yang menyatakan bahwa pihak yang menguasai tanah itu telah membayar pajak atas bidang tanah girik tersebut. Tanah girik sendiri mengacu pada jenis tanah yang belum bersertifikat, namun sudah berada dalam penguasaan seseorang yang rutin membayar pajak atas tanah itu. Meskipun sebelumnya lembar girik sendiri dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, namun setelah dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA) serta PP 18 2021, lembar tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah menjadi SHM.
3. Petuk D
Dokumen ini adalah dokumen bukti pembayaran atau pelunasan pajak hasil bumi sebagai bukti administratif yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Camat. Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA), dokumen ini memiliki status yang setara dengan sertifikat hak milik. Meskipun sudah tidak diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah, namun Petuk D dapat digunakan sebagai bukti awal dalam proses pendaftaran sertifikat hak milik (SHM).
4. Eigendom Verponding
Eigendom Verponding adalah hak milik mutlak atas tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan Hindia-Belanda sebagai bukti kepemilikan tanah. Hak milik ini dibuktikan dengan dokumen surat tagihan pajak tanah dan/atau bangunan dari pemerintahan Hindia-Belanda atas tanah yang ditempati.
Mengingat pemerintah tidak mengakui lagi bukti hak lama tanah sebagai bukti kepemilikan sehingga pemilik tanah yang masih bergantung pada bukti-bukti di atas perlu untuk segera mendaftarkan tanah kepemilikannya.
Untuk meningkatkan efisiensi proses pendaftaran dan meningkatkan perlindungan hak bagi para pemilik tanah, pemerintah mendorong bagi para pemilik tanah untuk melakukan digitalisasi sertifikat tanah, termasuk mereka yang masih berpegang pada hak lama tanah dan ingin mendaftarkannya menjadi SHM.
Mulai tahun 2021, melalui Pasal 84 PP Nomor 18 Tahun 2021, pendaftaran tanah di BPN sekarang bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, dengan langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen-dokumen berikut:Dokumen kepemilikan tanah lama
a. KTP dan KK (asli dan fotokopi)
b. Surat Kuasa (Apabila akan diwakili oleh penerima kuasa)
c. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB, tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, Penyerahan bukti SSB, dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
2. Selain itu, perlu juga diperhatikan:
a. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
b. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa (dibuat oleh Kelurahan)
c. Pernyataan Tanah dikuasai secara fisik (dikeluarkan oleh Kelurahan)
3. Jika semua dokumen sudah disiapkan, pemohon dapat mengunduh dan mendaftarkan akun baru di aplikasi “Sentuh Tanahku” pada ponsel pemohon.
4. Perlu diketahui, bahwa untuk melakukan aktivasi NIK pada aplikasi tersebut, pemohon perlu mendatangi kantor BPN terdekat untuk membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
5. Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
6. Buatlah janji dengan petugas mengenai jadwal pengukuran tanah.
Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan data yang telah disetorkan. Dari pengukuran tanah tersebut, akan dilakukan proses pengumpulan data fisik yang meliputi:
- Pembuatan Peta dasar pendaftaran
- Penetapan batas-batas bidang tanah
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
- Pembuatan daftar tanah
- Pembuatan surat ukur
- Penerbitan sertifikat tanah lalu akan diproses
- Pemohon kemudian dapat membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Sertifikat Tanah kemudian akan terbit dalam jangka waktu 6-12 Bulan setelah proses pengajuan
- Pemohon dapat memeriksa status pengajuan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku ataupun melalui website resmi ATR BPN di bagian publikasi lalu klik “Sertifikat PTSL” atau “Layanan pengecekan berkas”.
Itulah beberapa janis bukti hak lama tanah yang tidak berlaku lagi mulai tahun 2026 dan cara untuk mendaftarkannya. Jika masih bergantung pada dokumen-dokumen tersebut, sebaiknya segera didaftarkan menjadi SHM sebelum tenggat waktunya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.